Penulis : Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Format : Adobe Acrobat Document (.pdf) 
Ukuran : 551 Kb
Isi : 32 Halaman

Deskripsi :
Faktor yang paling utama kenapa seorang wanita haram untuk dinikahi adalah faktor agama yang dipeluknya. Pada prinsipnya syariat Islam mengharamkan seorang laki-laki menikahi wanita yang bukan muslim. Dan bila pernikahan beda agama itu dilakukan juga, secara hukum syariah pernikahan itu dianggap tidak sah dan seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan. 
Resikonya secara hukum syariah adalah bahwa perbuatan mereka dikategorikan zina. Dan apabila ada anak yang lahir dari persetubuhan, statusnya tergolong anak zina yang tidak punya kekuatan syariah.


Perhatian : Jika link download diatas bermasalah, segera beritahu kami pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah berkunjung.